TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Federal Yugoslavia, ditandatangani pada 26 Juni 1959 di Jakarta: SESUAI DENGAN hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing MEYAKINI kerja sama yang akan menguntungkan Para Pihak MENGAKUI pencapaian yang telah diperoleh di dalam bidang-bidang tersebut, termasuk di dalam kerangka kerja sama teknik Membantu dalam penyediaan pendidikan di masing-masing negara MENYADARI pentingnya prinsip-prinsip kedaulatan, kesetaraan dan saling menguntungkan di bidang pendidikan dalam pembangunan nasional masingmasing negara Kementerian Pendidikan, llmu Pengetahuan dan Pengembangan Teknologi, Republik Serbia, selanjutnya disebut "Para Pihak" PROGRAM KERJA SAMA DI BIDANG PENDIDIKAN ANT ARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, ILMU PENGETAHUAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI REPUBLIK SERBIA
0 Comments
Leave a Reply. |